JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000 di Karawang, Jawa Barat. Penyidik menangkap empat pelaku, yaitu AS, AJ, TT, dan CM, pada Minggu (3/12/2017).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penyidik melakukan penyamaran untuk menjebak pelaku.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, penyidik melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian uang palsu," ujar Agung melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2017).
Penyidik yang menyamar dan pelaku janji bertemu untuk transaksi di Rumah Sakit Mandaya, Karawang, Jawa Barat. Mereka bertemu pada pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku memperlihatkan uang yang diduga palsu, kemudian penyidik langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca juga : Waspada, Uang Palsu Beredar di 6 Provinsi, Terbesar di Jakarta
"Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar siap edar," kata Agung.
Setelah itu, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Para tersangka diduga melanggar pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Agung mengatakan, Polri akan mengembangkan kasus ini hingga produsen dan anggota sindikat lainnya.
"Kami konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menyimpan atau menguasai atau mengedarkan, secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu dari mulai pemilik dana, pembuat dan pengedar uang palsu," kata Agung.