Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pindah Domisili Berpotensi Hilang Hak Suara, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 05/12/2017, 21:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang pindah domisili menjelang Pemilihan Umum 2019 berpotensi kehilangan hak suara. Sebab, ada ketentuan baru yang mengatur mengenai daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi, prinsipnya dalam Pasal 348 Ayat (4) UU 7/2017 diatur bahwa pindah domisili ini berbeda dengan Pemilu 2014," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz, ditemui di sela-sela uji publik PKPU, di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Viryan menjelaskan, pada Pemilu 2014, jika seseorang pindah domisili, maka dia tetap mendapatkan surat suara yang sama antara domisili baru dengan tempat asal.

Sedangkan pada ketentuan baru untuk Pemilu 2019, surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili baru.

"Maka apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal pindah masih di dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara," kata Viryan.

(Baca juga: Jelang Pemilu, Ini Masalah yang Paling Banyak Ditemukan KPU)

Kemudian, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota, maka yang bersangkutan hanya menerima empat surat suara.

Orang yang pindah domisili tersebut akan mendapatkan seluruh surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Viryan lebih lanjut menjelaskan, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten/kota tetapi masih dalam provinsinya, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan tiga surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, surat suara untuk pemilihan DPD RI, dan surat suara untuk DPR RI.

"Jadi, misal si A KTP tinggal sebelumnya di Jakarta. Lalu, H-30 sudah lapor akan memilih misalnya di Kalimantan, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden," ucap Viryan.

"Undang-undang sudah mengatur seperti itu. Jadi, kalau misal mau tetap mendapatkan lima surat suara, ya di hari H pemungutan suara kembali ke daerah asalnya," kata dia.

(Baca juga: Menjaga Marwah Transparansi KPU)

Kompas TV 7 partai politik menggugat gangguan website Sipol yang dimiliki KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com