JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) kembali menyerahkan dokumen pendaftaran calon peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada hari ini, Senin (20/11/2017).
Diterimanya kembali pendaftaran dari sembilan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan tersebut, merupakan pelaksanaan dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Kamis (16/11/2017).
Mereka memenangkan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU RI. KPU RI pun diperintahkan untuk menerima pendaftaran dan menindaklanjutinya ke tahapan penelitian administrasi.
"Hari ini bukan pendaftaran (istilahnya), tetapi menyerahkan kembali dokumen pendaftaran untuk diperiksa. Bunyi amar putusannya (Bawaslu) kan seperti itu. Terima dan kemudian diperiksa kembali," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta.
Baca juga : Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB
Arief mengatakan, dalam melaksanakan putusan Bawaslu RI tersebut, KPU memeriksa dokumen secara fisik. Baru kemudian dokumen - apabila ada yang belum diunggah - dimasukkan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Bagaimana kalau dokumen belum lengkap? Sebagaimana putusan Bawaslu, biarkan saja, diterima dulu saja. Setelah penelitian administrasi, baru disimpulkan," ucap Arief.
Penelitian administrasi dijadwalkan dimulai pada besok Selasa (21/11/2017) hingga Kamis (30/11/2017). Arief yakin kali ini seluruh parpol dapat mengisi data ke Sipol hingga tuntas.
Jadwal pengunggahan data ke Sipol berakhir pada Selasa (22/11/2017). Namun, parpol masih dimungkinkan mengunggah data ke Sipol, apabila pada saat penelitian administrasi diketemukan ada data yang belum terekam di Sipol.
Baca juga : Putusan Bawaslu Tidak Mengejutkan, tetapi Merisaukan
Sembilan parpol yang kembali menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU hari ini yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membawa 35 boks, Partai Idaman membawa 3 boks, Partai Bulan Bintang (PBB) membawa 26 boks.
Selain itu, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) membawa 11 boks, Partai Rakyat membawa 13 boks, Partai Republik membawa 3 boks, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) membawa 34 boks, Parsindo membawa 34 boks, serta Partai Indonesia Kerja (PIKA) membawa 3 boks.