MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menyatakan, hanya dua dari sembilan partai politik "susulan", yang menyerahkan kembali pendaftaran ke KPU.
Parpol "susulan" adalah parpol yang dinyatakan melanjutkan proses pendaftaran calon peserta pemilu berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Setelah putusan Bawaslu, sampai tadi malam ada dua partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran. PBB dan Idaman. Tetapi, Idaman belum ada dokumen F2," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afifudin, ketika menerima kunjungan rombongan KPU RI Pusat, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017).
Afifudin mengatakan, KPU Kabupaten Magelang tengah melaksanakan tahapan berbagai pemilihan umum secara bersamaan.
Pertama, yaitu melaksanakan tahapan pemilihan bupati Magelang. Kedua, melaksanakan pemilihan gubernur Jawa Tengah. Ketiga, melaksanakan Pemilu Legislatif 2019. Terakhir, melaksanakan Pemilu Presiden 2019.
"Anggaran NPHD untuk tahapan Pilkada 2018 sebesar Rp 28,86 miliar," ucap Afifudin.
(Baca juga: Sembilan Parpol Kembali Daftar ke KPU, Ini Aturan Mainnya)
Anggaran tersebut lebih efisien sekitar Rp 11 miliar dari rencana semula.
Sebagai informasi, Bawaslu RI mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan sembilan parpol.
KPU pun diminta untuk menerima pendaftaran dari sembilan parpol, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, serta Partai Indonesia Kerja (PIKA).