Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Minta Publik Tak Curigai Hakim Praperadilan Setya Novanto

Kompas.com - 28/11/2017, 13:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna memaklumi munculnya kekhawatiran masyarakat mengenai hakim tunggal praperadilan yang akan memimpin sidang yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

PN Jakarta Selatan menunjuk Kusno sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah memutus bebas empat terdakwa kasus korupsi.

"Walau pernah bebaskan terdakwa korupsi, tapi saya kira tidak bisa disamakan (dengan sidang Novanto)," ujar Made kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Made mengatakan, pada dasarnya hakim independen dan memiliki pertimbangan sendiri dalam mengeluarkan putusan.

(Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Novanto pada 30 November)

Empat terdakwa yang dibebaskan tersebut tidak bisa menjadi patokan untuk sidang praperadilan Novanto. Apalagi, dari internal maupun eksternal melakukan pengawasan kepada setiap hakim agar tidak keluar jalur.

"Kami beri semangat ke Kusno biar menegakkan hukum seperti apa yang ditemukan di persidangan. Tidak usah mencari kekurangan-kekurangan," kata Made.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho membeberkan sejumlah temuan ICW terhadap rekam jejak Kusno.

(Baca: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor)

Wakil Kepala PN Jakarta Selatan itu pernah memutus bebas empat terdakwa kasus korupsi, yaitu Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013; serta Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang.

Pada 13 April 2017, Hakim Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober 2016.

Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.

Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.

Kompas TV Sebagian besar saksi adalah politisi, anggota DPR dan pengurus Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com