JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada 30 November 2017.
Gugatan praperadilan ini diajukan Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, sidang perdana 30 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Baca juga: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto
Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Ketua DPR tersebut. Pengacara Novanto mengajukan gugatan melawan KPK pada 15 November 2017.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).