Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Minta Novanto Legawa Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 22/11/2017, 19:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, berharap Setya Novanto legawa mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI. Hal itu menyusul status Novanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengundurkan diri, menurut Agung, lebih elegan ketimbang diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Mungkin ada kesadaran Ketua DPR untuk mundur dari jabatan Ketua DPR, dengan demikian tidak ada sejarahnya Ketua DPR diberhentikan," kata Agung seusai acara diskusi di Sekretariat PPK Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).

Ia menambahkan, DPR memiliki otoritas sendiri dan terdiri dari fraksi lain selain Partai Golkar. Desakan-desakan dari fraksi lain, menurut dia, berada di luar kewenangan Golkar. Sehingga hal itu harus diantisipasi.

"Desakan-desakan fraksi di luar Golkar di luar kewenangan kami. Kami kan hanya bisa mengimbau dan menugaskan fraksi sendiri tapi tidak bisa memerintahkan fraksi yang lain," tutur mantan Ketua DPR RI itu.

(Baca juga: Golkar Ngotot Pertahankan Novanto, Ini Kata MKD)

Setya Novanto ditahan di Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Meski berstatus tahanan KPK, namun Partai Golkar masih mempertahankan Novanto sebagai ketua umum dan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto.

(Baca juga: Golkar Sebut Pertahankan Novanto hingga Praperadilan sebagai Pilihan Terbaik)

Rapat pleno DPP Partai Golkar Selasa (21/11/2017) kemudian menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Atas alasan yang sama, yakni menunggu hasil praperadilan, maka Partai Golkar juga mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan akan tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.

Sebagai langkah awal, MKD akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi. Selain itu, Dasco mengatakan, proses di MKD bisa berjalan bersamaan dengan praperadilan Setya Novanto.

Kompas TV Fahri Hamzah menyebut Setnov sempat ketemu presiden dalam konteks kasus korupsi KTP elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Nasional
Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Nasional
Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum

Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum

Nasional
Bawaslu Telusuri Unsur Kampanye dalam Iklan Susu dengan Wajah Prabowo

Bawaslu Telusuri Unsur Kampanye dalam Iklan Susu dengan Wajah Prabowo

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...

Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com