JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menanggapi santai hasil Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Pada Selasa (21/11/2017) kemarin, Golkar memutuskan untuk mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI meski yang bersangkutan kini tengah ditahan KPK.
"Ya itu kan domain partai, ya silakan aja," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Ia menekankan, MKD merupakan lembaga di luar partai politik.
Baca juga: Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat
Dasco memastikan, MKD akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto.
Sebagai langkah awal, MKD akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi.
Selain itu, Dasco mengatakan, proses di MKD bisa berjalan bersamaan dengan praperadilan Setya Novanto.
Seperti diketahui, Setya Novanto memutuskan untuk kembali mengajukan prapradilan pasca ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh KPK.
Baca: PPP Minta Golkar Tak Pertaruhkan Citra DPR karena Pertahankan Novanto
Saat ini, Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Ia ditahan lantaran sempat menghilang saat dijemput paksa oleh KPK sebelumnya akhirnya nasib berkata lain.
Pada Kamis (16/11/2017) malam, mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Barat.
Keberadaan Novanto diketahui saat ia dirawat di RS Medika Permata Hijau.