Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Harap MKD Independen dalam Usut Dugaan Pelanggaran Novanto

Kompas.com - 22/11/2017, 17:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga kini belum juga memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto sendiri saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke MKD. Ia juga mengingatkan, MKD harus independen dalam memproses dugaan pelanggaran etik itu.

"Itu urusan MKD lah. Terserah keputusan mereka. Kan independen semestinya. Apa baiknya untuk DPR, apa baiknya untuk negara. Kita serahkan kebijakannya," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

(Baca juga: Wakil Ketua MKD: Setya Novanto Terindikasi Kuat Langgar Sumpah Jabatan)

Kalla juga tak memungkiri bahwa ulah Novanto tersebut mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat tersebut.

"Ya di mana saja, bukan hanya di DPR. Di mana saja ada perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, pasti mempunyai efek negatif terhadap instansi terkait," kata dia.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Kalla tidak sependapat dengan pendapat yang menyatakan bahwa parlemen tersandera dengan kasus yang menjerat pimpinannya. Sebab, masih ada pimpinan parlemen lain yang bisa memimpin DPR RI.

"Sebenarnya tidak juga tersandera, karena tetap berjalan kan. Paripurna tetap jalan. Karena ketua itu speaker, hanya mengatur lalu lintasnya, bukan penentu. Itu kalau di luar negeri namanya speaker," ucap Kalla.

Setya Novanto belum bersedia melepaskan jabatan sebagai Ketua DPR. Ia bahkan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menggelar sidang pleno terhadap dirinya.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad pun menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen. MKD akan jalan terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto.

(Baca juga: Soal Surat Setya Novanto, MKD Tolak Diintervensi)

Sebagai langkah awal, MKD akan kembali menjadwal ulang rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi partai di DPR.

Sejatinya, rapat konsultasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (21/11/2017) kemarin. Namun, rapat itu gagal lantaran sebagian pimpinan fraksi berhalangan hadir.

Novanto sebelumnya menulis surat dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPR, diberi materai, dan ditandatangani Novanto per Selasa (21/11/2017).

(Baca: Setya Novanto Minta Tidak Diganti, MKD Belum Terima Surat Resmi)

Dalam surat yang kini beredar luas di kalangan wartawan itu, Novanto meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," tulis Novanto dalam suratnya.

"Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku angota dewan," tulis Novanto.

Kompas TV Setnov meminta tidak diganti kedudukannya di partai maupun di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com