JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya pergantian pimpinan DPP Golkar kepada pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut. Hal ini disampaikan Kalla menanggapi ditahannya Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah itu kita kembalikan ke Golkar sendiri. Kan mereka sudah rapat kemarin," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Kalla juga enggan mencampuri urusan penunjukan pelaksana tugas (plt) ketua umum DPP Golkar oleh Setya Novanto kepada Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham.
"Saya tidak tahu AD/ART sekarang. Tapi yang pasti teman-teman di DPP itu paham," ujar Ketua Umum DPP Golkar periode 2004-2009 tersebut.
Baca juga : Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat
Soal munculnya sejumlah nama pengganti Setya Novanto, seperti Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, lagi-lagi Kalla mengatakan bahwa ia menunggu putusan DPP Golkar.
"Ya kita tunggu saja keputusannya," ujar Kalla.
Golkar sepakat menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Plt Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.
Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri. Kalau Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan munaslub.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK. Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca juga : Pertahankan Novanto, Golkar Klaim Pertimbangkan Hati Nurani dan Opini Publik
Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pasca mengalami kecelakaan mobil tunggal.
Novanto ditahan di Rutan KPK setelah penyidik menyatakan bahwa kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dibawa keluar rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.