Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Kasus Beras PT IBU

Kompas.com - 21/11/2017, 13:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menemukan indikasi adanya tindak maladministrasi dalam pengusutan dugaan penyimpangan tata niaga beras oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam laporan akhir pemeriksaannya.

Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Kasus ini diketahui berawal dari penggeledahan terhadap PT IBU pada 20 Juli 2017 di Jalan Raya Rengas Bandung, RT 02 RW 05, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari yang sama bertempat di Gudang Beras PT IBU, dilakukan konferensi pers oleh Kapolri, Menteri Pertanian, Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Alamsyah mengatakan, Ombudsman berpendapat, hal tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap kondisi pasar, tata niaga beras, dan penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi atau kementerian dan lembaga.

(Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladminstrasi dalam pengusutan kasus itu.

"Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan tentang dugaan maladministrasi dan menemukan beberapa maladministrasi," kata Alamsyah, Selasa siang.

Bentuk maladministrasi itu adalah penyampaian informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kepada publik, pengawasan dari instansi terkait yang tidak berfungsi sesuai peraturan, pembentukan regulasi yang tidak wajar, dan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana PT IBU.

Adapun, mereka yang dinilai melakukan maladministrasi yakni Kementerian Pertanian, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan KPPU. Ada yang derajat maladministrasinya serius, ada yang hanya butuh sedikit tindak korektif.

Maladministrasi oleh kepolisian pada kasus ini misalnya, menyangkut tata cara penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang bersifat teknis.

"Ada yang kemudian karena dinamika masalah surat-menyurat yang sebetulnya tidak menyangkut substansinya, lebih pada prosedur saja," ujar Alamsyah.

Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun. ANTARA FOTO/Risky Andrianto Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun.
Dia tidak dapat menyebutkan detail maladministrasi oleh polisi dalam kasus ini, karena perkaranya sedang berproses di pengadilan.

"Maka kita lihat saja di pengadilan, kalau kita ungkap di sini nanti kayak ada pengadilan di luar arena peradilan, tidak bagus," ujar Alamsyah.

(Baca juga: Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka)

Setelah menyampaikan LHP kasus beras PT IBU ini, Ombudsman merekomendasikan perbaikan ke para pihak yang dinilai melakukan maladministrasi dalam kasus beras PT IBU ini.

"Tindakan korektif tersebut ada di laporan hasil akhir pemeriksaan dan kami memberikan waktu 30 hari untuk berkonsultasi dengan Ombudsman melakukan upaya-upaya korektif tersebut," ujar Alamsyah.

Apabila upaya korektif dalam waktu 30 hari itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menaikan hasil pemeriksaan ke tahap rekomendasi, yakni dengan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Jika sudah ke tahap rekomendasi, hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik secara luas.

Saat ini Ombudsman belum dapat membuka hasil pemeriksaan secara mendetail karena menunggu upaya korektif dari para pihak tersebut. Sejumlah pihak sudah mengambil hasil laporan pemeriksaan Ombudsman, kecuali Kementerian Pertanian.

"Kalau menurut kami segera ambil LHP itu atau nanti kami kirim. Kemudian lakukan perbaikan, jika tidak, bukan urusan Ombudsman lagi, urusan yang bersangkutan dengan atasannya dalam hal ini presiden," ujar Alamsyah.

"Tapi setidak-tidaknya dalam 30 hari kalau tidak ada upaya korektif temuan-temuan, akan kami sampaikan kepada publik," ujar dia.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com