JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara dugaan kecurangan produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).
Selain mengungkap kejanggalan dalam produk beras merk Maknyuss dan Ayam Jago, penyidik melirik produk lain yang diproduksi perusahaan tersebut.
"Di samping itu dilakukan pemeriksaan beberapa produk lainnya dari PT IBU," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Namun, Martinus enggan menyebut merek beras yang dimaksud.
Baca: Kasus Beras, Polisi Tetapkan Bos PT IBU sebagai Tersangka
Pemeriksaan produk lain dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran serupa seperti dua produk sebelumnya.
"Untuk dilihat kemasan, labelnya, dan isinya, apa yang jadi kandungan beras tersebut," kata Martinus.
Dirut PT IBU tersangka
Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka.
Dia dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan konsumen.
Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan.
Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.
Baca: Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka
Seharusnya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.
Selain itu, Polri juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu.
PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium.
Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.
Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah dicek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.
Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merk Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 per kilogram untuk merk Ayam Jago.
Selain itu, dua merek beras itu juga tidak mencantumkan PT IBU sebagai perusahaan produsen di kemasannya.
Di kemasan itu, tercantum nama PT Sakti sebagai produsen. Menurut dia, hal itu menyulitkan pengawasan stakeholder terhadap produksi beras tersebut.
Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.