Salin Artikel

Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi dalam Kasus Beras PT IBU

Hal ini disampaikan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Kasus ini diketahui berawal dari penggeledahan terhadap PT IBU pada 20 Juli 2017 di Jalan Raya Rengas Bandung, RT 02 RW 05, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Pada hari yang sama bertempat di Gudang Beras PT IBU, dilakukan konferensi pers oleh Kapolri, Menteri Pertanian, Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) dan Sekjen Kementerian Perdagangan.

Alamsyah mengatakan, Ombudsman berpendapat, hal tersebut menimbulkan dampak sistemik terhadap kondisi pasar, tata niaga beras, dan penegakan hukum yang melibatkan berbagai instansi atau kementerian dan lembaga.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya tindakan maladminstrasi dalam pengusutan kasus itu.

"Intinya kami sudah melakukan pemeriksaan tentang dugaan maladministrasi dan menemukan beberapa maladministrasi," kata Alamsyah, Selasa siang.

Bentuk maladministrasi itu adalah penyampaian informasi yang tidak akurat dan menyesatkan kepada publik, pengawasan dari instansi terkait yang tidak berfungsi sesuai peraturan, pembentukan regulasi yang tidak wajar, dan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana PT IBU.

Adapun, mereka yang dinilai melakukan maladministrasi yakni Kementerian Pertanian, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, dan KPPU. Ada yang derajat maladministrasinya serius, ada yang hanya butuh sedikit tindak korektif.

Maladministrasi oleh kepolisian pada kasus ini misalnya, menyangkut tata cara penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang bersifat teknis.

"Ada yang kemudian karena dinamika masalah surat-menyurat yang sebetulnya tidak menyangkut substansinya, lebih pada prosedur saja," ujar Alamsyah.

"Maka kita lihat saja di pengadilan, kalau kita ungkap di sini nanti kayak ada pengadilan di luar arena peradilan, tidak bagus," ujar Alamsyah.

Setelah menyampaikan LHP kasus beras PT IBU ini, Ombudsman merekomendasikan perbaikan ke para pihak yang dinilai melakukan maladministrasi dalam kasus beras PT IBU ini.

"Tindakan korektif tersebut ada di laporan hasil akhir pemeriksaan dan kami memberikan waktu 30 hari untuk berkonsultasi dengan Ombudsman melakukan upaya-upaya korektif tersebut," ujar Alamsyah.

Apabila upaya korektif dalam waktu 30 hari itu tidak dilakukan, Ombudsman akan menaikan hasil pemeriksaan ke tahap rekomendasi, yakni dengan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Jika sudah ke tahap rekomendasi, hasil pemeriksaan akan dibuka ke publik secara luas.

Saat ini Ombudsman belum dapat membuka hasil pemeriksaan secara mendetail karena menunggu upaya korektif dari para pihak tersebut. Sejumlah pihak sudah mengambil hasil laporan pemeriksaan Ombudsman, kecuali Kementerian Pertanian.

"Kalau menurut kami segera ambil LHP itu atau nanti kami kirim. Kemudian lakukan perbaikan, jika tidak, bukan urusan Ombudsman lagi, urusan yang bersangkutan dengan atasannya dalam hal ini presiden," ujar Alamsyah.

"Tapi setidak-tidaknya dalam 30 hari kalau tidak ada upaya korektif temuan-temuan, akan kami sampaikan kepada publik," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/13380781/ombudsman-temukan-tindakan-maladministrasi-dalam-kasus-beras-pt-ibu

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke