Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 29/09/2017, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan kecurangan dalam produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo sebagai tersangka.

"P21 sudah. Berkas dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan untuk disidangkan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini," kata Martinus.

(baca: PT IBU Diduga Langgar Kontrak Kerja dengan Retail Terkait Mutu Beras)

Dalam kasus ini, Trisnawan dianggap bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan.

Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.

Semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.

(baca: Kembangkan Kasus Beras, Polisi Periksa Produk Lain PT IBU)

Di samping itu, Polri juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu.

PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.

Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah divek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.

Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merk Maknyuss senilai Rp 13.700 perkilogram dan Rp 20.400 perkilogram untuk merk Ayam Jago.

Selain itu, dua merk beras itu juga tidak mencantumkan PT IBU sebagai perusahaan produsen di kemasannya.

Di kemasan itu, tercantum nama PT Sakti sebagai produsen. Menurut dia, hal itu menyulitkan prngawasan stakeholder terhadap produksi beras tersebut.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com