JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dugaan kecurangan dalam produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo sebagai tersangka.
"P21 sudah. Berkas dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan untuk disidangkan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini," kata Martinus.
(baca: PT IBU Diduga Langgar Kontrak Kerja dengan Retail Terkait Mutu Beras)
Dalam kasus ini, Trisnawan dianggap bertanggungjawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan.
Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.
Semestinya, yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG, melainkan komposisi beras. AKG hanya dicantumkan di kemasan makanan olahan.
(baca: Kembangkan Kasus Beras, Polisi Periksa Produk Lain PT IBU)
Di samping itu, Polri juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu.
PT IBU juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5.
Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015. Setelah divek di laboratorium pun kualitasnya di bawah mutu yang baik.
Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merk Maknyuss senilai Rp 13.700 perkilogram dan Rp 20.400 perkilogram untuk merk Ayam Jago.
Selain itu, dua merk beras itu juga tidak mencantumkan PT IBU sebagai perusahaan produsen di kemasannya.
Di kemasan itu, tercantum nama PT Sakti sebagai produsen. Menurut dia, hal itu menyulitkan prngawasan stakeholder terhadap produksi beras tersebut.
Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.