Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar

Kompas.com - 20/11/2017, 18:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam tidak hanya didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.

"Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar jaksa KPK Afni Carolina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut jaksa, uang gratifikasi itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd.

Awalnya, Nur Alam bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Nur Alam menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.

Baca: Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK

Setelah disetujui, sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS.

Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.

Uang 2,4 juta dollar AS tersebut kemudian dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus.

Adapun kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.

Kemudian, pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,9 miliar diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.

Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam

Selanjutnya, pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.

Sebelum mencairkan uang tersebut, menurut jaksa, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.

Halaman:



Terkini Lainnya

KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com