JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai bukti bahwa KPK bertindak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat ditemui awak media setelah mengikuti sidang putusan yang dipimpin oleh oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya, Rabu (12/10/2016).
"Ini menunjukkan apa yang dilakukan KPK secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar dan tidak bisa dipungkiri bahkan dibantahkan," ujar Setiadi.
Hakim sidang dalam pembacaan pertimbangan putusan mengatakan bahwa Undang-Undang KPK tidak mengenal istilah calon tersangka.
Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur. (Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)
Selain itu, sebelumnya KPK telah beberapa kali memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta tidak memberikan keterangan waktu kapan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kemudian, terkait kedudukan Novel Baswedan sebagai penyidik dan hasil penyidikannya juga sah menurut hukum. Hal itu berdasarkan Undang-undang KPK.
Dengan demikian, penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nur Alam sudah sah secara hukum.
(Baca: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)
Atas putusan itu, Setiadi mengatakan, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menindaklanjuti kasus yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Nur Alam akan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan.
"Kami tunggu satu dua minggu untuk berkas putusan. Pihak penyidik akan tindak lanjut dengan jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam level penyidikan. Prinsip kami, lebih cepat lebih baik," kata Setiadi.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.