JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, Burhanuddin, Kamis (3/11/2016).
Burhanuddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka.
"Diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008 - 2014," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri untuk tiga orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Permintaan pencegahan tersebut terkait penanganan perkara yang melibatkan Nur Alam.
Salah seorang yang dicegah untuk tidak keluar negeri adalah Burhanuddin.
(Baca: Menang Praperadilan, KPK Nilai Penanganan Kasus Nur Alam Sesuai Prosedur)
Ia pun telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.