JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengatakan, Polri tidak akan mencampuri upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK," kata Rikwanto ditemui usai Upacara Serah Terima Jabatan Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Meski begitu, Rikwanto mengatakan bahwa Polri siap berkoordinasi dengan KPK, termasuk dalam kasus yang melibatkan Setya Novanto.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Polri jika membutuhkan penerbitan surat Daftar Pencarian Orang terhadap Novanto.
(Baca juga: Kronologi Sebelum Setya Novanto Menghilang hingga Diburu KPK)
Saat ditanya hal itu, Rikwanto tidak memberikan penjelasan secara mendetail.
Rikwanto hanya memastikan bahwa Polri akan memberikan bantuan, tanpa terlibat penanganan kasus hukum yang ditangani KPK.
"Misal, ada penggeledahan, operasi tangkap tangan, untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaannya, kami berikan bantuan anggota. Namun, urusan hukumnya kita tidak ikut campur," tegas Rikwanto.
(Baca juga: KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV)
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
(Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto)
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.