JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto tidak berada di rumahnya saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjemput paksa dirinya pada Rabu (15/11/2017) malam.
Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya pukul 21.40.
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto di gedung DPR. Ia mengaku berbincang dengan Novanto di sana hingga maghrib. Ia menambahkan, Novanto lantas pulang ke rumahnya sebelum maghrib.
Padahal, wartawan melihatnya keluar dari lobi Sekretariat Jenderal DPR sekitar pukul 20.00.
"Saya sampai sini jam berapa tadi, ya, 18.40 atau berapa itu? Tetapi, saya tanya ajudan, 'Bapak (Novanto) pergi,' katanya, 'dijemput sama tamu'," kata Fredrich di kediaman Novanto, Kamis (16/11/2017).
(Baca juga: "Drama" Lima Jam, Kronologi Upaya KPK Menangkap Setya Novanto)
Fredrich mengatakan, berdasarkan keterangan pamdal, sebelum dijemput, Novanto ditelepon seseorang untuk diajak bertemu.
"Mencoba mengontak terakhir dengan ajudan yang menemani Novanto sekitar pukul 18.30. Saya menghubungi melalui ajudannya. Tetapi kelihatannya tidak on. Mati. Saya enggak tahu kenapa masalahnya," ucapnya.
Fredrich melanjutkan, dirinya kemudian mendampingi para penyidik KPK yang mendatangi rumah Novanto. Menurut dia, penyidik datang ke kediaman Novanto dengan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
"Saya bilang silakan saja cari, kalau mau tunggu, ya, silakan. Saya enggak bisa mengusir, kan. Silakan saja tunggu. Akhirnya enggak sampai lama mereka bilang, 'Boleh enggak saya geledah?' Saya bilang, silakan," kata Fredrich.
(Baca juga: Novanto Tak Ada, Pengacara Sebut Penyidik KPK Geledah Rumah)
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
(Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setya Novanto)
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.