Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Saya Sering Galau Akhir-akhir Ini...

Kompas.com - 13/11/2017, 06:19 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku akhir-akhir ini sering mengalami kegalauan atau pikiran sedang kacau tidak keruan.

Kegalauan Mahfud MD itu tak lain karena dirusaknya prinsip-prinsip hukum oleh orang-orang yang paham hukum demi kepentingan politik semata.

"Saya sering galau akhir-akhir ini. Kadang kala orang-orang yang sudah tahu hukum karena kepentingan politik merusak prinsip-prinsip hukum," ujar Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).

Karena kegalauannya itu, ia akhirnya menulis sebuah kolom pada salah satu media. Isinya terkait asas hukum dalam kasus pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya sengaja menulis 'Jangan Kacaukan Asas Hukum'. Benarkah pemerintah tidak boleh membubarkan HTI. Kata Yusril (Ihza Mahendra) enggak boleh. Kok, Mahfud boleh, kan, sama-sama ahli hukum," ucapnya.

(Baca juga: Pesan Mahfud MD untuk Para Hakim, Jaga Moral)

Menurut Mahfud, pendapat bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan HTI sebelum ada putusan pengadilan itu adalah salah.

"Saya bilang itu salah. (Pendapat tidak boleh ditindak sebelum putusan pengadilan) itu di dalam hukum pidana. Tetapi, kalau di dalam hukum administrasi negara, semua ditindak dulu baru diadili," kata Mahfud.

Mahfud pun lantas menerangkan, perbedaan asas hukum pidana dengan hukum administrasi negara tersebut.

"Di dalam hukum pidana ada asas, orang tidak boleh dihukum kalau belum ada putusan pengadilan. Tetapi, kalau di dalam hukum administrasi, negara tindak dulu," ucapnya.

"Itu yang berlaku selama ini di hukum administrasi negara, tetapi, kok, sekarang dipermasalahkan," kata Mahfud.

(Baca juga: Tiga Penyebab Kekacauan Hukum di Indonesia Versi Mahfud MD)

Ingatkan akademisi

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu juga mengingatkan para akademisi semangat menegakkan hukum di Indonesia.

"Hukum itu dijaga sebelum jadi pejabat. Sebab, kalau sudah jadi pejabat itu lupa," katanya.

Ia berharap para akademisi tersebut jika terjun ke dalam pemerintahan atau politik bisa tetap menjaga integritasnya.

"Jangan hukum sampai rusak. Saudara enggak bisa mengabaikan soal politik dan soal jabatan itu. Tetapi keilmuan kita harus tetap dipertahankan dengan berintegritas," ujar Mahfud.

"Sebab, jabatan itu adalah kekuasan. Kekuasaan adalah sesuatu yang memberikan hak kepada seseorang yang punya kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang harus ditaati. Makanya orang berebut kekuasaan dalam pemilu," ujarnya.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, tetapi. . .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com