JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gede Ary Suta terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ary diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung, yang merupakan tersangka pada kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Ary iba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung naik ke lantai atas Gedung KPK.
Baca: KPK Dalami Proses Penerbitan SKL BLBI
Selain Ary, KPK turut memeriksa dua orang lainnya yakni mantan petinggi PT Gajah Tunggal, Mulyati Gozali, dan seorang pensiunan, Ruchjat Kosasih.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.
Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.
Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun.