JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari dua bulan berlalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengeluarkan sanski bagi Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman. Aris diduga melakukan pelanggaran etik dengan mendatangi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Atas langkahnya itu, Aris diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pada Rabu, 6 September 2017, KPK mengungkapkan para pimpinan sudah pernah mempelajari hasil telaah pengawas internal dalam kasus Aris.
Yang dicermati pada saat itu yakni mengenai fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan di sana. Pun termasuk penerapan hukum atas langkah Aris.
Hasil telaah pengawas internal sudah diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi dari DPP soal sanski untuk Aris disebut sudah diberikan ke pimpinan KPK. Meski begitu, hingga kini belum punya keputusan final terkait sanksi bagi Aris.
Baca juga: KPK Akui Sulit Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Aris Budiman
"Masih dibahas sampai saat ini, belum ada keputusan final. Nanti kalau ada keputusan final kita sampaikan ke publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, para pimpinan pernah bertemu satu kali untuk membahas mengenai sanksi bagi Aris. Namun diakuinya, mereka belum punya suara bulat dalam menentukan sanksi.
"Pimpinan sudah bertemu sekali, tetapi hasilnya belum bulat. Jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan (dari) lima (pimpinan KPK) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," kata Agus.
Istilah 2-2-1 di sini dimaksudkan Agus bahwa ada pimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak. KPK pernah mengakui sulit untuk menentukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris.
Baca juga: Busyro Muqoddas Nilai KPK Lemah soal Aris Budiman
Menurut KPK, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan. Penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.
Seperti diketahui, di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Aris mengakui, selama 29 tahun berkarier, baru kali ini melawan perintah pimpinannya. Ia bersikukuh datang bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat pansus tengah berjalan.
Dia menuding, ada oknum yang justru menghambat pemberantasan korupsi. "Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama," kata Aris.
Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus Angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.