Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novel Baswedan dan Aris Budiman

Kompas.com - 12/09/2017, 23:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah menganakemaskan penyidik senior Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan Komisi III terkait konflik antara penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman.

Ia mengatakan, melalui pengawas internal, KPK juga memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novel terkait email-nya kepada Aris.

Setelah Novel mengirim email kepada Aris, KPK telah memberi surat peringatan. Akan tetapi, Wadah Pegawai menganggapnya kurang adil.

"Kemudian dilakukan, bukan dibatalkan. Tapi surat peringatan itu di-pending. Di-pending penerapannya lalu dilakukan penyelidikan menyeluruh dari awal. Ini sebab musababnya email itu keluar apa," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Namun, saat proses penyelidikan Pengawas Internal berlangsung, Novel terkena musibah penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, sehingga penyelidikan belum bisa dilanjutkan.

Pimpinan KPK sepakat untuk meberi waktu hingga dua minggu ke depan untuk menyelesaikan pemeriksaan keduanya.

"Kami di pimpinan sudah memutuskan sebetulnya. Penyelidikan secara menyeluruh pada dua belah pihak. Kami memberikan tenggat waktu kepada pengawas internal selama dua minggu ke depan. Supaya semuanya bisa diketahui atau didudukkan dengan lebih baik," papar Agus.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.

"Iya, yang bersangkutan membuat laporan pada 13 Agustus 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Argo mengatakan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut.

Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap Pansus.

Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu.

Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat Pansus. 

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penyerangan Novel Baswedan (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com