JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Padahal, rekomendasi sanski dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK telah diberikan. Rekomendasi sanksi ini hasil tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengawas Internal KPK terhadap Aris.
Aris diperiksa atas dugaan pelanggaran etik karena menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Baca: Pimpinan KPK Belum Bulat soal Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman
Tindakan Aris juga tidak memenuhi perintah Pimpinan KPK yang memintanya tak menghadiri rapat tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (31/10/2017), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Jadi kalau boleh saya katakan (dari) lima (pimpinan KPK) itu, 2-2-1 lah. Jadi belum bulatlah," kata Agus.
Maksud istilah "2-2-1" yang disampaikan Agus, ada Pimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat, ada pula sebaliknya.
Baca juga : Ini Tiga Instruksi Pimpinan KPK Terkait Pemeriksaan Aris Budiman
Agus mengatakan, para Pimpinan KPK akan melakukan pertemuan lagi untuk mengambil sikap.
Sulit memutuskan
KPK mengakui sulit untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan Aris.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya, mengatakan, dalam banyak hal, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan.
"Ada proses perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir, akan diambil setelah itu," kata Febri ,di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Baca juga : Polri Tak Ingin Campuri Konflik Novel dan Aris Budiman
Menurut Febri, penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.