JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) masih berupaya menghadirkan pimpinan KPK dalam rapat Pansus untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan, pihaknya belum memiliki agenda lain dalam waktu dekat.
Pansus tengah menyusun laporan kesimpulan dan rekomendasi sambil menunggu kehadiran pimpinan KPK.
"Pansus akan selalu memanggil KPK, mengundang KPK untuk kita saling bicara," ujar Agun melalui pesan singkat, Jumat (3/11/2017).
(Baca juga : Setya Novanto Izinkan Pansus Angket KPK Bekerja di Masa Reses)
Agun meyakini, pimpinan KPK sebetulnya sudah siap untuk hadir dalam rapat Pansus dan mengkonfirmasi semua temuan yang dimiliki Pansus.
Ia meminta, KPK bersedia hadir dan bicara dalam rapat Pansus agar semua permasalahan jelas dan segera ditemukan solusinya.
Sebab, Pansus menilai, ada situasi tak kondusif di internal KPK. Padahal, KPK lembaga penegak hukum yang diandalkan publik.
(Baca juga : Pansus Angket: KPK Jangan Sok Jago Sendiri)
Politisi Partai Golkar itu memastikan kerja Pansus akan berakhir setelah KPK memenuhi undangan.
"Pansus akan berakhir saat KPK hadir dan memenuhi undangan Pansus. Pansus mengajak KPK untuk mengesampingkan opini," ujarnya.
Agun berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan soal uji materi terkait keabsahan Pansus Hak Angket.
Walaupun, kata dia, MK telah menolak permintaan provisi dari KPK sehingga Pansus dianggap sah berjalan.
(Baca juga : Pimpinan KPK: Temuan Pansus Tidak Ada yang Baru)
Ia mengingatkan, jangan sampai pimpinan KPK justru tersandera oleh kelompok-kelompok atau oknum internal KPK yang berlindung di balik opini yang dibentuk oleh LSM dan media massa.
"Pimpinan KPK harus paham bahwa tidak ada dosa turunan, kesalahan oknum KPK dan pimpinan KPK sebelumnya adalah kesalahan personal alias pribadi masing-masing, bukan organisasi," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Di samping itu, Pansus melihat KPK sudah merespons hasil temuan pansus. Misalnya, ketika media massa ramai memberitakan KPK melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu, kata Agun, tak pernah dilakukan KPK selama 15 tahun berdiri.
"Bagi Pansus Angket KPK tentu ini adalah respons dari KPK setelah anggota Pansus melakukan penyelidikan ke Rupbasan-rupbasan di Indonesia untuk melakukan inventarisasi aset negara dari kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," ujar Agun.
(baca: Ketua KPK Minta Pansus Angket Sabar Tunggu Putusan MK)
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi undangan Pansus.
Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR.
KPK menganggap pembentukan Pansus ilegal.