Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Kompas.com - 01/11/2017, 16:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ketujuh partai politik (parpol) ke Bawaslu RI, memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Ketujuh partai yang laporannya disetujui Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Laporan dari PKPI Hendropriyono yang dibacakan oleh anggota majelis Fritz Edward Siregar mengadukan bahwa jangka waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengunggah data ke Sipol tidak cukup.

"Website Sipol sering gangguan. PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintainance," kaya Fritz.

Selain itu, PKPI juga mengadukan bahwa PKPI kehilangan data yang sudah diunggah ke Sipol. Aduan sama juga dilaporkan oleh PBB yang dibacakan oleh anggota majelis lainnya, Afifuddin. PBB juga mengeluhkan Sipol yang kerap mengalami gangguan serta pengawasan yang lemah sehingga rentan diretas.

(Baca: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Daftar Pemilu 2019)

Sementara itu, Partai Idaman mengadukan bahwa tidak ada kewajiban memasukkan data lewat Sipol dalam Undang-undang. Adapun PPPI mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya yaitu memperpanjang masa pelengkapan dokumen, dari yang berakhir pada 16 Oktober 2017 menjadi 17 Oktober 2017.

"KPU umumkan tambahan waktu satu kali 24 jam, yang jelas melanggar ketentuan KPU sendiri," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporkan PPPI.

Aduan lain dari PKPI Haris Sudarno mempersoalkan status kepengurusan parpol, dimana KPU memasukkan kepengurusan Hendropriyono dalam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI.

"KPU tidak patuh karena mengumumkan dalam website-nya bahwa kepengurusan PKPI adalah yang dipimpin Hendropriyono, sehingga pelapor menyampaikan keberatan dan meminta terlapor (KPU) menghapus kepengurusan tersebut," kata anggota majelis Fritz.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com