JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ketujuh partai politik (parpol) ke Bawaslu RI, memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
Ketujuh partai yang laporannya disetujui Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.
"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)
Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Laporan dari PKPI Hendropriyono yang dibacakan oleh anggota majelis Fritz Edward Siregar mengadukan bahwa jangka waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengunggah data ke Sipol tidak cukup.
"Website Sipol sering gangguan. PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintainance," kaya Fritz.
Selain itu, PKPI juga mengadukan bahwa PKPI kehilangan data yang sudah diunggah ke Sipol. Aduan sama juga dilaporkan oleh PBB yang dibacakan oleh anggota majelis lainnya, Afifuddin. PBB juga mengeluhkan Sipol yang kerap mengalami gangguan serta pengawasan yang lemah sehingga rentan diretas.
(Baca: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Daftar Pemilu 2019)
Sementara itu, Partai Idaman mengadukan bahwa tidak ada kewajiban memasukkan data lewat Sipol dalam Undang-undang. Adapun PPPI mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya yaitu memperpanjang masa pelengkapan dokumen, dari yang berakhir pada 16 Oktober 2017 menjadi 17 Oktober 2017.
"KPU umumkan tambahan waktu satu kali 24 jam, yang jelas melanggar ketentuan KPU sendiri," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporkan PPPI.
Aduan lain dari PKPI Haris Sudarno mempersoalkan status kepengurusan parpol, dimana KPU memasukkan kepengurusan Hendropriyono dalam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI.
"KPU tidak patuh karena mengumumkan dalam website-nya bahwa kepengurusan PKPI adalah yang dipimpin Hendropriyono, sehingga pelapor menyampaikan keberatan dan meminta terlapor (KPU) menghapus kepengurusan tersebut," kata anggota majelis Fritz.