Salin Artikel

Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Ketujuh partai yang laporannya disetujui Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Laporan dari PKPI Hendropriyono yang dibacakan oleh anggota majelis Fritz Edward Siregar mengadukan bahwa jangka waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengunggah data ke Sipol tidak cukup.

"Website Sipol sering gangguan. PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintainance," kaya Fritz.

Selain itu, PKPI juga mengadukan bahwa PKPI kehilangan data yang sudah diunggah ke Sipol. Aduan sama juga dilaporkan oleh PBB yang dibacakan oleh anggota majelis lainnya, Afifuddin. PBB juga mengeluhkan Sipol yang kerap mengalami gangguan serta pengawasan yang lemah sehingga rentan diretas.

(Baca: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Daftar Pemilu 2019)

Sementara itu, Partai Idaman mengadukan bahwa tidak ada kewajiban memasukkan data lewat Sipol dalam Undang-undang. Adapun PPPI mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya yaitu memperpanjang masa pelengkapan dokumen, dari yang berakhir pada 16 Oktober 2017 menjadi 17 Oktober 2017.

"KPU umumkan tambahan waktu satu kali 24 jam, yang jelas melanggar ketentuan KPU sendiri," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporkan PPPI.

Aduan lain dari PKPI Haris Sudarno mempersoalkan status kepengurusan parpol, dimana KPU memasukkan kepengurusan Hendropriyono dalam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI.

"KPU tidak patuh karena mengumumkan dalam website-nya bahwa kepengurusan PKPI adalah yang dipimpin Hendropriyono, sehingga pelapor menyampaikan keberatan dan meminta terlapor (KPU) menghapus kepengurusan tersebut," kata anggota majelis Fritz.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/01/16522721/bawaslu-ri-lanjutkan-laporan-tujuh-parpol-ke-sidang-pemeriksaan

Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke