JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat akan mulai menindaklanjuti laporan partai politik atas dugaan maladministrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mulai menggelar sidang pada Rabu (1/11/2017).
"Mulai 1 November kita pemeriksaan maraton, baik periksa saksi, bukti, ahli," ujar Fritz dalam diskusi Populi Center bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Bawaslu menerima 10 permohonan dari 9 partai. Sidang tersebut akan digelar secara terbuka. Nantinya, Bawaslu bertindak sebagai hakim pemutus.
"Sidang pendahuluan tanggal 1 nanti untuk menyatakan kita lanjutkan atau tidak," kata Fritz.
(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)
Fritz mengatakan, pihaknya menargetkan pada 13 atau 14 November 2017 sidang tersebut sudah selesai dan dikeluarkan putusan. Sebab, tanggal 15 November KPU mengeluarkan hasil penelitian administrasi parpol.
"Meski (sidang) harus sampai malam itu risiko. Karena tenggatnya 14 hari kerja sejak akta diregistrasi," kata Fritz.
"Harus pontang panting dengan segala yang ada, kami.siap melaksanakan sidang ini," lanjut dia.
Berdasarkan data yang ada di dalam Sipol KPU, disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen. Sementara, 13 partai lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran di KPU.
Partai-partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi diberi kesempatan hingga Kamis (26/10/2017) lalu.