Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Partai Idaman dan PKPI Hendropriyono Lengkapi Berkas ke Bawaslu

Kompas.com - 27/10/2017, 08:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik (parpol) yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono akan melengkapi berkas laporan pada hari ini, Jumat (27/10/2017).

Berdasarkan jadwal yang diterima Kompas.com dari Bawaslu, keduanya telah mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada 25 Oktober 2017, dan diberikan tenggat kelengkapan berkas pada hari ini.

Putusan pendahuluan untuk Partai Idaman dan PKPI kubu Hendropriyono diproyeksikan akan keluar pada 2 November 2017.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (26/10/2017), ada delapan parpol yang mendaftarkan ke Bawaslu.

"Sejauh ini belum ada satupun partai yang melengkapi berkas laporan," kata Rahmat, saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2017) malam.

"Penanganan pelanggaran administrasi selama 14 hari terhitung sejak berkas lengkap," ujar Rahmat.

(Baca juga: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu)

Dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah membenarkan bahwa pada hari ini partai besutan Rhoma Irama itu akan melengkapi berkas laporan ke Bawaslu.

Beberapa dokumen yang kurang lengkap dalam laporan sebelumnya di antaranya yaitu bekas DPP, berkas DPW 34 provinsi serta berkas-berkas lainnya hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.

"Berkas biasanya hanya dua kali digandakan, tetapi dalam surat edaran yang terbaru, digandakan tujuh kali, atau seluruh provinsi, kabupaten dan kecamatan sebanyak tujuh kali. Jadi butuh satu hari utnuk melengkapi semua dokumen dari tingkat DPP sampai kecamatan di seluruh Indonesia," kata Ramdansyah.

Sementara itu Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori juga mengonfirmasi bahwa pada hari ini partai PKPI yang dipimpin Hendropriyono itu akan memenuhi kelengkapan berkas laporan.

"Ya betul. Kami melengkapi dengan sekitar 15 saksi, yang berkaitan dengan Sipol, baik di pusat Jakarta maupun daerah-daerah," kata Imam kepada Kompas.com, Jumat.

Selain kedua parpol tersebut di atas, enam parpol lain yang mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu yaitu PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

PKPI kubu Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno dihitung satu parpol. Keenam parpol tersebut telah mendaftar pada 26 Oktober 2017.

Batas waktu kelengkapan berkas bagi keenam parpol yaitu pada 30 Oktober 2017. Sehingga putusan pendahuluan diproyeksikan akan keluar pada 3 November 2017.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com