JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo membantah dirinya menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (12/10/2017).
Ganjar menanggapi pertanyaan majelis hakim apakah dia terkait dengan bagi-bagi uang proyek e-KTP.
"Terima uang maksudnya, tidak. Sama sekali (tidak), dan saya sudah pernah jelaskan di sidang waktu kesaksian (untuk) Pak Sugiharto dan Irman (mantan pejabat Kemendagri," kata Ganjar.
Ganjar mengaku, baru mendengar soal adanya pembagian uang saat diperiksa dalam kasus ini.
"Saya baru tahu setelah saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota Dewan, ibu Miryam Yani di KPK. Saat itu baru saya ngerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," ujar Ganjar.
(baca: Hakim Cecar Ganjar Pranowo soal E-KTP Proyek Partai Tertentu)
Namun, dirinya mengakui pernah ada tawaran uang dari mantan anggota Badan Anggaran DPR Mustoko Weni. Tawaran dari Mustoko Weni itu ditolaknya.
"Dia (Mustoko) hanya jarak jauh, dia bilang 'Dek ini jatahmu'. Tapi dia tidak katakan itu duit dari mana," ujar Ganjar.
Hakim bertanya bagaimana Ganjar tahu kalau tawaran dari Mustoko berupa uang. Ganjar mengatakan, dia mengasumsikan begitu berdasarkan pernyataan yang disampaikan Mustoko.
(baca:
Ia mengaku tidak pernah melihat uang yang ditawarkan Mustoko.
"Tidak, dia hanya sampaikan dengan kata-kata," ujar Gubernur Jawa Tengah itu.
"Barangkali dengar rekan anggota DPR dapat tawaran sama?" tanya hakim.
"Mungkin. Tapi karena saya bukan mereka, jadi saya tidak tahu," ujar Ganjar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.