JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mencopot Yorrys Raweyai dari posisi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Posisi Yorrys digantikan Letnan Jenderal Purnawirawan Eko Widyatmoko.
"Ya, wacana itu memang saya sudah ada tapi pergantian ini diskresi ketua umum. Nanti akan ada penjelasan resmi dari Golkar," ujar Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Golkar, Roem Kono saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).
(baca: MA Sebut KPK Bisa Tetapkan Kembali Novanto sebagai Tersangka)
Hal itu juga dibenarkan Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Samual. Menurut dia, Yorrys dicopot karena sikapnya kerap dianggap bertentangan dengan partai.
"Pergantiannya itu memang penilaian ketua umum dan pengurus DPP yang melihat arogansinya Pak Yorrys yang melebihi batas terkait partai," ujar Aziz.
Surat keputusan pencopotan Yorrys, kata dia, sudah diteken oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Menurut dia, hanya Yorrys yang diganti dari kepengurusan.
"Tidak ada (yang lain). Pak Yorrys saja. Yang lain kan tidak membuat masalah apa-apa," tuturnya.
(baca: Vertigo, Jantung, hingga Tumor, Ini Penyakit yang Diidap Setya Novanto)
Sementara itu, Yorrys Raweyai enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pencopotan itu baru rumor.
Pemberhentian seseorang dari posisi di partai memiliki aturan sendiri.
"Iya dong (harus sesuai aturan). Masa main pecat-pecat, masa perusahaan," kata dia.
Ia mengaku tak tahu perihal informasi tersebut.
(baca: Roem Kono: Bisa Saja Survei Elektabilitas Golkar Dipesan)
Adapun Yorrys termasuk pihak yang paling lantang mengkritisi kepemimpinan Setya Novanto, terlebih pascaKetua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP.
Yorrys juga menjadi Ketua Tim Kajian Elektabilitas Partai Golkar yang salah satu rekomendasinya mengevaluasi kepemimpinan Novanto.
Dari hasil kajian tim, kasus e-KTP berdampak besar terhadap penurunan elektabilitas partai. Novanto diminta nonaktif sebagai ketua umum.
Rekomendasi itu muncul sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(baca: Sekjen Golkar Pastikan Tak Ada Rapat Pleno Penonaktifan Setya Novanto)
Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Penyidikannya pun harus dihentikan.
Setelah ada putusan praperadilan itu, Sekjen Golkar Idrus Marham memastikan tidak akan ada rapat pleno Golkar membahas penonaktifan Novanto.
Bahkan, ia menyebut kajian elektabilitas tersebut tidak sah karena tidak disertai survei dari pihak independen.