Salin Artikel

Golkar Copot Yorrys Raweyai sebagai Korbid Polhukam

Posisi Yorrys digantikan Letnan Jenderal Purnawirawan Eko Widyatmoko.

"Ya, wacana itu memang saya sudah ada tapi pergantian ini diskresi ketua umum. Nanti akan ada penjelasan resmi dari Golkar," ujar Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Golkar, Roem Kono saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

(baca: MA Sebut KPK Bisa Tetapkan Kembali Novanto sebagai Tersangka)

Hal itu juga dibenarkan Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Samual. Menurut dia, Yorrys dicopot karena sikapnya kerap dianggap bertentangan dengan partai.

"Pergantiannya itu memang penilaian ketua umum dan pengurus DPP yang melihat arogansinya Pak Yorrys yang melebihi batas terkait partai," ujar Aziz.

Surat keputusan pencopotan Yorrys, kata dia, sudah diteken oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Menurut dia, hanya Yorrys yang diganti dari kepengurusan.

"Tidak ada (yang lain). Pak Yorrys saja. Yang lain kan tidak membuat masalah apa-apa," tuturnya.

(baca: Vertigo, Jantung, hingga Tumor, Ini Penyakit yang Diidap Setya Novanto)

Sementara itu, Yorrys Raweyai enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pencopotan itu baru rumor.

Pemberhentian seseorang dari posisi di partai memiliki aturan sendiri.

"Iya dong (harus sesuai aturan). Masa main pecat-pecat, masa perusahaan," kata dia.

Ia mengaku tak tahu perihal informasi tersebut.

(baca: Roem Kono: Bisa Saja Survei Elektabilitas Golkar Dipesan)

Adapun Yorrys termasuk pihak yang paling lantang mengkritisi kepemimpinan Setya Novanto, terlebih pascaKetua DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP.

Yorrys juga menjadi Ketua Tim Kajian Elektabilitas Partai Golkar yang salah satu rekomendasinya mengevaluasi kepemimpinan Novanto.

Dari hasil kajian tim, kasus e-KTP berdampak besar terhadap penurunan elektabilitas partai. Novanto diminta nonaktif sebagai ketua umum.

Rekomendasi itu muncul sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(baca: Sekjen Golkar Pastikan Tak Ada Rapat Pleno Penonaktifan Setya Novanto)

Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Penyidikannya pun harus dihentikan.

Setelah ada putusan praperadilan itu, Sekjen Golkar Idrus Marham memastikan tidak akan ada rapat pleno Golkar membahas penonaktifan Novanto.

Bahkan, ia menyebut kajian elektabilitas tersebut tidak sah karena tidak disertai survei dari pihak independen.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/03/15364491/golkar-copot-yorrys-raweyai-sebagai-korbid-polhukam

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke