Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Menang Praperadilan, Wasekjen Golkar Sebut Gejolak Internal Mereda

Kompas.com - 03/10/2017, 12:17 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengklaim gejolak internal partai mereda pasca-putusan praperadilan yang dimenangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Dengan begitu, hakim membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ketua DPR itu.

Adapun setelah Novanto menang praperadilan, rapat pleno yang sedianya membahas soal penonaktifan Novanto juga batal dilaksanakan.

"Pasca-praperadilan tentu sedikit mereda, tapi nanti tergantung peserta rapat pleno bagaimana menilai keadaan," ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ia mengakui, ada konsekuensi terhadap elektabilitas Partai Golkar akibat dari status hukum Novanto. Sekalipun status tersangka Novanto telah dibatalkan, namun nama Novanto masih disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP hingga kemarin, Senin (2/10/2017).

(Baca: Fakta Sidang E-KTP Kembali Mengarah pada Keterlibatan Novanto)

Dengan kondisi saat ini, kata dia, partai harus bekerja keras meningkatkan elektabilitas partai.

"Kalau Pak Novanto tidak punya kasus sama sekali rebound-nya mungkin lebih mudah. Pertama dari sisi citra, kedua dari sisi gerak organisasi pasti lebih cepat," Sarmuji.

"Misalkan Pak Novanto dengan segala masalahnya tetap memimpin partai tentu kerja keras kami harus ditingkatkan dengan cara-cara yang lebih cerdas," ujar dia.

Berbagai fakta persidangan, Senin kemarin, kembali mengarah pada keterlibatan Setya Novanto.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam persidangan untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua di antaranya adalah anggota DPR Khatibul Umam Wiranu dan Agun Gunandjar.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Khatibul. Salah satunya mengenai kaitan antara Andi Narogong dan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar.

"Saya tidak pernah melihat Andi. Tapi saya pernah dengar namanya, saya dengar rumor saja," kata Khatibul.

Kemudian, jaksa KPK membacakan salah satu isi BAP.

"Dalam BAP Anda katakan, 'Saya tidak kenal Andi, tapi tahun 2012, saya dengar rumor bahwa Andi orang yang dekat dengan Setya Novanto, yang mengawal atau mengatur proyek e-KTP. Apa ini benar?" kata jaksa KPK Abdul Basir.

Khatibul membenarkan keterangannya. Meski demikian, Khatibul mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan kebenaran hal itu. Sebab, pengetahuan yang ia dapatkan terkait hubungan Andi dan Novanto hanya sebatas rumor.

(Baca juga: Tanggapan Politisi Golkar soal Netizen yang Nyinyir terhadap Setya Novanto)

Sementara itu, Agun Gunandjar yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR mengaku pernah melihat Andi Narogong di ruang Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI.

"Hari Jumat sampai sekarang adalah hari fraksi. Kami kumpul makan siang setalah shalat Jumat. Awalnya saya tidak tahu. Saya cuma tanya teman saya itu siapa, terus dijawab, 'itu Andi'," kata Agun.

Meski demikian, Agun tidak mengetahui siapa yang membawa Andi dan apa kepentingan Andi berada di ruang Fraksi Partai Golkar.

Kompas TV Langkah apa yang masih bisa diambil KPK? Bagaimana kondisi di internal Golkar saat ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com