Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Jika Tak Dihentikan, DPR Bisa Pakai Angket terhadap MA dan MK

Kompas.com - 28/09/2017, 16:41 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief mengatakan, jika tidak dihentikan, pengunaan hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum yang independen.

Hak angket terhadap KPK dapat menjadi pintu masuk kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum.

"Jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen tidak dihentikan, maka peristiwa itu akan menjadi pintu masuk bagi kekuasaan politik untuk terus mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," ujar Laode saat membacakan keterangan KPK saat sidang uji materi terkait hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

(baca: Busyro Nilai Perpanjangan Kerja Pansus Tunjukkan Karakter Buruk DPR)

Aturan soal hak angket di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3) diuji materi setelah DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.

Menurut Laode, lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja dihadapkan pada situasi yang sama dengan KPK saat ini.

Laode menilai, situasi tersebut tentunya akan mempersulit penegakan hukum agar dapat berjalan dalam coraknya yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat.

(baca: KPK: Sulit Menangkap Ide Positif di Balik Pansus Angket DPR)

"Hari ini kebetulan KPK yang sedang di-angket oleh DPR, tapi besok bisa jadi penegak hukum lain yang seharusnya menjalankan fungsi secara independen," kata Laode.

"Untuk itu, Putusan Mahkamah dalam pengujian konstitusional atau contitutional review dalam perkara ini akan sangat menentukan kemana arah penegakan hukum Indonesia serta bagaimana masa depan dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di negeri ini," tambahnya.

Laode menjelaskan, berdasarkan Udang-undang No. 30 Tahun 2002, KPK diberikan fungsi dan kewenangan khusus dan luas dalam melaksanakan tugasnya secara independen dan terbebas dari kekuasaan manapun.

(baca: Mahfud MD: Produk Pansus Angket KPK Tak Berguna, Itu Sampah Saja)

Undang-undang tersebut, kata Laode, memastikan dan menjamin independensi dalam pola, mekanisme kerja dan pertanggungjawaban KPK.

KPK hanya bertanggungjawab kepada publik, tidak kepada lembaga kekuasaan lainnya.

"Undang-undang No. 30 Tahun 2002 betul-betul mendesain mekanisme dan bentuk tanggung jawab kelembagaan yang tidak memberi ruang terhadap intervensi atau campur tangan kekuasaan lain. Sekali lagi kata kuncinya adalah independensi, di sana sesungguhnya diletakkan kekuatan pemberantasan korupsi," kata Laode.

Kompas TV Drama Seteru Pansus DPR & KPK Terus Memanas (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com