(Baca: "Alokasi Terbesar Anggaran Pansus untuk Konsumsi, Anggota DPR Kerjanya Makan?")
Pada 2016, KPK menerima 661 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan dan 255 dari Kepolisian. Dalam konteks itu, KPK berkoordinasi terhadap penanganan 163 perkara dan supervisi terhadap 201 perkara.
Angka itu, kata Miko, jauh melampaui target KPK. Miko mengatakan, semestinya DPR mendukung upaya optimalisasi penegakan hukum di bidang korupsi ini. Tak hanya KPK yang dikuatkan, tapi juga Polri dan Kejaksaan.
"Jika memang berniat melakukan penguatan terhadap kerja pemberantasan korupsi, bisa saja menjalankan Pansus untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian dan Kejaksaan yang berada di bawah kekuasaan eksekutif," kata Miko.
Terlepas dari itu, Miko menganggap fungsi pengawasan bisa hanya dilakukan oleh Komisi III DPR sebagai mitra KPK. Oleh karena itu, publik diminta terus mendesak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Presiden Joko Widodo juga didorong mengupayakan langkah-langkah tegas dan konkret untuk melawan usaha pelemahan KPK.
"Sebagaimana janjinya dalam Nawacita untuk terus menguatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi," kata Miko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.