JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto akan dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan membawa minimal dua saksi dalam sidang hari ini, Rabu (27/9/2017).
"Satu ahli hukum pidana, satu lagi ahli hukum acara pidana," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017) malam.
Namun, Setiadi masih merahasiakaan ahli yang akan dihadirkan. Ia mengatakan, kemungkinan KPK juga menghadirkan lebih dari dua ahli nantinya.
"Sebenarnya ada lebih dari itu, tapi yang baru bisa kami sampaikan hanya dua," kata Setiadi.
(Baca: Sidang Praperadilan Novanto, KPK Serahkan Bukti Rekaman dan Transkrip)
KPK memberikan bukti tambahan seusai sidang praperadilan Novanto. Bukti tambahan itu berupa dokumen, surat, rekaman, dan transkrip pembicaraan.
Dalam rekaman itu, kata Setiadi, diketahui peran-peran pihak terkait, termasuk Novanto, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Setiadi enggan menyebut pihak yang dimaksud.
Setiadi masih merahasiakan apakah rekaman itu juga akan diputar dalam sidang hari ini.
"Kita lihat nanti ya," kata Setiadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.