JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bukti tambahan seusai sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Bukti tersebut diperlihatkan langsung kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti tambahan itu berupa dokumen, surat, juga rekaman.
"Kemudian data tentang pembicaraan ataupun transkrip antara pihak-pihak yang bermasalah," ujar Setiadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Dalam rekaman itu, kata Setiadi, diketahui peran-peran pihak terkait, termasuk Novanto, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Setiadi enggan menyebut pihak yang dimaksud.
Rencananya, besok KPK akan membawa ahli hukum untuk didengar keterangannya dalam sidang. Setiadi masih merahasiakan apakah rekaman itu juga akan diputar dalam sidang besok.
"Kita lihat nanti ya," kata Setiadi.
(Baca juga: Pengacara Novanto Bawa Laporan 10 Tahun Kinerja KPK yang Diperoleh dari Pansus DPR)
Dengan demikian, jumlah bukti berupa dokumen fisik dan elektronik yang diajukan KPK sebanyak 260 buah.
Setiadi memastikan kuantitas bukti akan sebanding dengan kualitasnya untuk membuktikan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka sah secara hukum.
"Tentunya hakim bisa mengambil suatu kesimpulan, pendapat untuk dua atau tiga hari yang akan datang," kata Setiadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.