Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Hakim Agung Tak Ideal, MA Keluhkan Beban Berat Tangani Perkara

Kompas.com - 22/09/2017, 20:25 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengungkapkan beban berat yang ditanggung oleh lembaganya dalam menangani perkara-perkara peradilan.

Misalnya, para hakim agung sejak pagi buta sampai larut malam harus mencurahkan waktu dan konsentrasinya untuk berurusan dengan berkas-berkas perkara.

"Konsentrasinya hakim agung hanya berkas dan berkas. Mulai dari pagi sampai malam. Bangun jam 03.00 WIB langsung berurusan dengan berkas. Kita masih enak-enak tidur," kata Abdullah di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Setiap hari, para hakim agung melakukan aktivitas yang sama setiap waktunya. Sebab, kata Abdullah, para hakim agung punya target dalam memutus suatu perkara.

(Baca: Ini Jurus Mahkamah Agung Tingkatkan Integritas Pegawainya)

"Tiap hari ditarget 1-3 berkas dibaca dan diputus. Ini beratnya hakim agung, sementara pihak eksternal berlomba-lomba menjadi hakim agung," kata dia.

"Kalau tahu beban kerjanya ini, yah Masya Allah bagaimana membaca puluhan ribu halaman dalam waktu yang tidak lama," tambah dia.

Saat ini, kata Abdullah, jumlah hakim agung sebanyak 44 orang harus menanggung beban perkara sebanyak 13.203 perkara. Padahal, idealnya jumlah hakim agung harus sebanyak 60 orang.

"Harusnya hakim agung 60 orang. Nanti disebar (penempatannya) sesuai perkara. Sekarang ada penambahan tapi menunggu dilantik. Kalau memang terpenuhi 60 hakim agung, perkara bisa selesai degan cepat," kata dia.

(Baca: Komisi III Loloskan Seluruh Calon Hakim Agung)

Karenanya, kata Abdullah, penuntasan perkara di MA dianggap publik cenderung lebih lama dibandingkan dengan proses yang sama di Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa MA lebih lamban dibandingkan MK. Jumlah perkaranya maksimal 200 dalam setahun, sementara MA puluhan ribu. Ini tdak bisa disandingkan begitu saja," katanya.

"Kami tidak membanding-bandingkan karena tidak etis. Karena kewenangannya masing-masing. Kami hanya menyampaikan kewenangan MA saja," kata dia.

Abdullah menambahkan, setiap perkara yang diproses di lembaganya maksimal punya waktu untuk diputus sampai dengan 250 hari lamanya.

"Targetnya 250 hari maksimal. Seperti perkara di Medan itu cuma 1-2 bulan. Kalau lewat 250 hari harus melapor ke ketua MA kesulitannya apa. Nanti akan dibahas di rapat pleno," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com