"Kalau jangka waktu lima bulan tidak selesai harus buat laporan. Kadang kendalanya di pengadilan tingkat pertama, tidak kirim memori atau kontra memori, padahal ditunggu-tunggu pengadilan," tutupnya.
Sepanjang Januari-Agustus 2017, MA menangani sebanyak 13.203 perkara. Jumlah perkara itu terdiri dari 10.846 perkara yang diterima pada periode yang sama dan sisa perkara akhir tahun 2016 lalu sebanyak 2.357 perkara. R
ata-rata perkara yang masuk periode Januari-Agustus perbulannya sebanyak 1.355 perkara. Jumlah perkara yang diterima MA naik sebesar 9,69 persen perkara dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016 lalu.
"Di periode yang sama pada tahun 2016 MA menerima 9.888 perkara atau rata-rata perkara per bulan 1.236 perkara," kata Abdullah.
Tak berbeda, selama periode yang sama total sebanyak 10.087 perkara yang diputus MA. Rata-rata ada 1261 perkara yang diputus tiap bulannya. Sampai dengan akhir Agustus lalu, total masih ada sisa sebanyak 3.116 perkara yang menunggu untuk diputus.
"Jumlah sisa perkara ini berkurang 16,17 persen dibandingkan dengan sisa perkara pada periode yang sama di tahun 2016 yang jumlahnya 3.717 perkara," ujar dia.
Rasio beban penanganan perkara oleh hakim agung sepanjang Januari-Agustus 2017 adalah 1:300 berkas. Artinya setiap berkas diperiksa oleh majelis yang terdiri tiga hakim agung. Alokasinya rata-rata hakim agung mendapatkan 900 berkas perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.