JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) berharap masyarakat ikut berperan dalam proses seleksi calon hakim agung.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk melahirkan hakim agung yang berintegritas.
"KY mengharapkan partisipasi masyarakat agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2017).
Informasi atau pendapat tertulis dari masyarakat diharapkan sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung, paling lambat pada 5 Juni 2017 pukul 16.00 WIB.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mencantumkan identitas dengan jelas dan mengirimkan pendapat ke alamat e-mail rekrutmen@komisiyudisial.go.id.
Selain itu, pesan tertulis juga bisa dikirimkan ke alamat Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Seleksi Calon Hakim Agung) di Jalan Kramat Raya No 57, Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661, Jakarta Pusat (10450).
Saat ini, sebanyak 82 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.
Nama-nama peserta yang lolos ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Komisi Yudisial atas 88 peserta yang mendaftar seleksi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id.
Calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tahap II (seleksi kualitas) yang akan dilaksanakan pada 26- 27 April 2017 di Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Menurut Farid, materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan tes objektif.