Salin Artikel

Jumlah Hakim Agung Tak Ideal, MA Keluhkan Beban Berat Tangani Perkara

Misalnya, para hakim agung sejak pagi buta sampai larut malam harus mencurahkan waktu dan konsentrasinya untuk berurusan dengan berkas-berkas perkara.

"Konsentrasinya hakim agung hanya berkas dan berkas. Mulai dari pagi sampai malam. Bangun jam 03.00 WIB langsung berurusan dengan berkas. Kita masih enak-enak tidur," kata Abdullah di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Setiap hari, para hakim agung melakukan aktivitas yang sama setiap waktunya. Sebab, kata Abdullah, para hakim agung punya target dalam memutus suatu perkara.

(Baca: Ini Jurus Mahkamah Agung Tingkatkan Integritas Pegawainya)

"Tiap hari ditarget 1-3 berkas dibaca dan diputus. Ini beratnya hakim agung, sementara pihak eksternal berlomba-lomba menjadi hakim agung," kata dia.

"Kalau tahu beban kerjanya ini, yah Masya Allah bagaimana membaca puluhan ribu halaman dalam waktu yang tidak lama," tambah dia.

Saat ini, kata Abdullah, jumlah hakim agung sebanyak 44 orang harus menanggung beban perkara sebanyak 13.203 perkara. Padahal, idealnya jumlah hakim agung harus sebanyak 60 orang.

"Harusnya hakim agung 60 orang. Nanti disebar (penempatannya) sesuai perkara. Sekarang ada penambahan tapi menunggu dilantik. Kalau memang terpenuhi 60 hakim agung, perkara bisa selesai degan cepat," kata dia.

(Baca: Komisi III Loloskan Seluruh Calon Hakim Agung)

Karenanya, kata Abdullah, penuntasan perkara di MA dianggap publik cenderung lebih lama dibandingkan dengan proses yang sama di Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa MA lebih lamban dibandingkan MK. Jumlah perkaranya maksimal 200 dalam setahun, sementara MA puluhan ribu. Ini tdak bisa disandingkan begitu saja," katanya.

"Kami tidak membanding-bandingkan karena tidak etis. Karena kewenangannya masing-masing. Kami hanya menyampaikan kewenangan MA saja," kata dia.

Abdullah menambahkan, setiap perkara yang diproses di lembaganya maksimal punya waktu untuk diputus sampai dengan 250 hari lamanya.

"Targetnya 250 hari maksimal. Seperti perkara di Medan itu cuma 1-2 bulan. Kalau lewat 250 hari harus melapor ke ketua MA kesulitannya apa. Nanti akan dibahas di rapat pleno," kata dia.

"Kalau jangka waktu lima bulan tidak selesai harus buat laporan. Kadang kendalanya di pengadilan tingkat pertama, tidak kirim memori atau kontra memori, padahal ditunggu-tunggu pengadilan," tutupnya.

Sepanjang Januari-Agustus 2017, MA menangani sebanyak 13.203 perkara. Jumlah perkara itu terdiri dari 10.846 perkara yang diterima pada periode yang sama dan sisa perkara akhir tahun 2016 lalu sebanyak 2.357 perkara. R

ata-rata perkara yang masuk periode Januari-Agustus perbulannya sebanyak 1.355 perkara. Jumlah perkara yang diterima MA naik sebesar 9,69 persen perkara dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016 lalu.

"Di periode yang sama pada tahun 2016 MA menerima 9.888 perkara atau rata-rata perkara per bulan 1.236 perkara," kata Abdullah.

Tak berbeda, selama periode yang sama total sebanyak 10.087 perkara yang diputus MA. Rata-rata ada 1261 perkara yang diputus tiap bulannya. Sampai dengan akhir Agustus lalu, total masih ada sisa sebanyak 3.116 perkara yang menunggu untuk diputus.

"Jumlah sisa perkara ini berkurang 16,17 persen dibandingkan dengan sisa perkara pada periode yang sama di tahun 2016 yang jumlahnya 3.717 perkara," ujar dia.

Rasio beban penanganan perkara oleh hakim agung sepanjang Januari-Agustus 2017 adalah 1:300 berkas. Artinya setiap berkas diperiksa oleh majelis yang terdiri tiga hakim agung. Alokasinya rata-rata hakim agung mendapatkan 900 berkas perkara.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20254261/jumlah-hakim-agung-tak-ideal-ma-keluhkan-beban-berat-tangani-perkara

Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke