Salin Artikel

Jumlah Hakim Agung Tak Ideal, MA Keluhkan Beban Berat Tangani Perkara

Misalnya, para hakim agung sejak pagi buta sampai larut malam harus mencurahkan waktu dan konsentrasinya untuk berurusan dengan berkas-berkas perkara.

"Konsentrasinya hakim agung hanya berkas dan berkas. Mulai dari pagi sampai malam. Bangun jam 03.00 WIB langsung berurusan dengan berkas. Kita masih enak-enak tidur," kata Abdullah di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Setiap hari, para hakim agung melakukan aktivitas yang sama setiap waktunya. Sebab, kata Abdullah, para hakim agung punya target dalam memutus suatu perkara.

(Baca: Ini Jurus Mahkamah Agung Tingkatkan Integritas Pegawainya)

"Tiap hari ditarget 1-3 berkas dibaca dan diputus. Ini beratnya hakim agung, sementara pihak eksternal berlomba-lomba menjadi hakim agung," kata dia.

"Kalau tahu beban kerjanya ini, yah Masya Allah bagaimana membaca puluhan ribu halaman dalam waktu yang tidak lama," tambah dia.

Saat ini, kata Abdullah, jumlah hakim agung sebanyak 44 orang harus menanggung beban perkara sebanyak 13.203 perkara. Padahal, idealnya jumlah hakim agung harus sebanyak 60 orang.

"Harusnya hakim agung 60 orang. Nanti disebar (penempatannya) sesuai perkara. Sekarang ada penambahan tapi menunggu dilantik. Kalau memang terpenuhi 60 hakim agung, perkara bisa selesai degan cepat," kata dia.

(Baca: Komisi III Loloskan Seluruh Calon Hakim Agung)

Karenanya, kata Abdullah, penuntasan perkara di MA dianggap publik cenderung lebih lama dibandingkan dengan proses yang sama di Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa MA lebih lamban dibandingkan MK. Jumlah perkaranya maksimal 200 dalam setahun, sementara MA puluhan ribu. Ini tdak bisa disandingkan begitu saja," katanya.

"Kami tidak membanding-bandingkan karena tidak etis. Karena kewenangannya masing-masing. Kami hanya menyampaikan kewenangan MA saja," kata dia.

Abdullah menambahkan, setiap perkara yang diproses di lembaganya maksimal punya waktu untuk diputus sampai dengan 250 hari lamanya.

"Targetnya 250 hari maksimal. Seperti perkara di Medan itu cuma 1-2 bulan. Kalau lewat 250 hari harus melapor ke ketua MA kesulitannya apa. Nanti akan dibahas di rapat pleno," kata dia.

"Kalau jangka waktu lima bulan tidak selesai harus buat laporan. Kadang kendalanya di pengadilan tingkat pertama, tidak kirim memori atau kontra memori, padahal ditunggu-tunggu pengadilan," tutupnya.

Sepanjang Januari-Agustus 2017, MA menangani sebanyak 13.203 perkara. Jumlah perkara itu terdiri dari 10.846 perkara yang diterima pada periode yang sama dan sisa perkara akhir tahun 2016 lalu sebanyak 2.357 perkara. R

ata-rata perkara yang masuk periode Januari-Agustus perbulannya sebanyak 1.355 perkara. Jumlah perkara yang diterima MA naik sebesar 9,69 persen perkara dibandingkan periode yang sama pada tahun 2016 lalu.

"Di periode yang sama pada tahun 2016 MA menerima 9.888 perkara atau rata-rata perkara per bulan 1.236 perkara," kata Abdullah.

Tak berbeda, selama periode yang sama total sebanyak 10.087 perkara yang diputus MA. Rata-rata ada 1261 perkara yang diputus tiap bulannya. Sampai dengan akhir Agustus lalu, total masih ada sisa sebanyak 3.116 perkara yang menunggu untuk diputus.

"Jumlah sisa perkara ini berkurang 16,17 persen dibandingkan dengan sisa perkara pada periode yang sama di tahun 2016 yang jumlahnya 3.717 perkara," ujar dia.

Rasio beban penanganan perkara oleh hakim agung sepanjang Januari-Agustus 2017 adalah 1:300 berkas. Artinya setiap berkas diperiksa oleh majelis yang terdiri tiga hakim agung. Alokasinya rata-rata hakim agung mendapatkan 900 berkas perkara.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20254261/jumlah-hakim-agung-tak-ideal-ma-keluhkan-beban-berat-tangani-perkara

Terkini Lainnya

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke