Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ketua GMPG Soal Alasan Sakit Setya Novanto Saat Dipanggil KPK

Kompas.com - 10/09/2017, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rencana pemeriksaan KPK terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto selalu menjadi pembahasan di internal partai.

Saat panggilan sebagai saksi pada Juli 2017, Novanto tidak memenuhinya dengan alasan sakit. Saat itu ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dua hari sebelum pemeriksaan, ada pembicaraan internal dan direncanakan bahwa Novanto tak akan hadir dengan alasan sakit.

"Teman-teman yang pro dia tuh bilang nanti kira-kira sebelum dipanggil SN masuk RS," ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Kemudian, Novanto juga mendadak jatuh sakit di tengah rangkaian acara Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Ia disebut menderita vertigo. Akhirnya, ia tidak jadi memimpin sidang dan batal membacakan pidato dalam Sidang Bersama DPR-DPD. Namun, menurut Doli, absennya Novanto dalam sidang tahunan juga sudah direncanakan.

Rencananya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (11/9/2017), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Doli berharap Novanto bisa hadir dan KPK langsung menahan Ketua DPR RI itu jika memang buktinya sudah kuat.

"Besok KPK bisa menunjukkan kepada publik bahwa memang apa yang mereka kerjakan selama ini terhadap kasus e-KTP dan terutama Setya Novanto, itu memang betul-betul profesional," kata Doli.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Novanto akan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif, karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir," kata Idrus.

Idrus mengatakan, selama ini Novanto kooperatif dengan proses hukum. Pemeriksaan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Selasa (12/9/2017).

Novanto mendaftarkan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com