JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto kepada proses peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Golkar akan menghormati hasil putusan praperadilan Novanto nantinya.
"Tentu harus kami hormati semua proses yang ada, apa keputusanya kami harus hargai, kami harus terima," kata Idrus, saat ditemui di acara Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Novanto telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto menjadi tersangka di KPK atas dugaan kasus korupsi e-KTP.
(Baca: Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)
Idrus menyatakan, Golkar memandang langkah Novanto mengajukan praperadilan merupakan haknya sebagai warga negara.
"Dangan adanya praperadilan oleh Pak Setya Novanto itu, kita DPP Partai Golkar menghargai sepenuhnya, karena Bang Nov (Novanto) telah menggunakan haknya yang diberikan oleh hukum," ujar Idrus.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa 12 September 2017 mendatang.