JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Soesatyo, menyebut, secara informal memang ada pembicaraan soal wacana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu menyusul pernyataan Agus yang dinilai mengancam seluruh anggota Pansus Angket KPK akan menjerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.
"Secara informal ada diskusi-diskusi kecil," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Secara pribadi, Bambang menganggap wacana tersebut sebagai guyonan. Ketua Komisi III DPR itu juga tak menanggapi lebih jauh soal pernyataan Agus.
Baca: KPK Jawab Ancaman Pansus Hak Angket Polisikan Agus Rahardjo
"Mungkin karena pengetahuannya terbatas. Pembisiknya ya, bukan Agusnya," ucap politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, beberapa anggota pansus secara pribadi menilai Agus bisa dipolisikan karena ancamannya terhadap pansus. Salah satunya anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Daeng Muhammad.
Baca: Pansus Angket Akan Panggil Agus Rahardjo sebagai Mantan Kepala LKPP
Menurut Daeng, langkah-langkah yang dilakukan DPR dilindungi aturan perundang-undangan bahkan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pasal 21 UU Tipikor Ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya. Lembaga utama penegakan hukum Kepolisian dan Kejaksaan, memperkuat dua lembaga itu fungsi KPK," kata Daeng.
Ia pun meminta KPK untuk bersedia datang ke forum pansus dan mengklarifikasi sejumlah temuan pansus.
"Pansus terbuka, semua dilihatkan fakta-fakta. Silakan KPK mengklarifikasi itu," ujarnya.