Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Komisi III dengan KPK Bisa Jadi Momentum Klarifikasi Temuan Pansus Angket

Kompas.com - 04/09/2017, 14:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/9/2017).

Kemungkinan, sejumlah temuan Pansus Hak Angket KPK akan disinggung dalam rapat tersebut, terutama yang membutuhkan klarifikasi dari KPK.

"Bisa saja di Komisi III nanti (anggota) yang ada di pansus juga mempertanyakan," kata Anggota Komisi III Daeng Muhammad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Ia mengatakan, KPK seharusnya juga memberikan konfirmasi terhadap temuan-temuan Pansus.

Baca: PKS Ingatkan Pansus Angket Agar Tak Melemahkan KPK

Hingga saat ini, pihak KPK belum menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam forum Pansus.

Menurut Daeng Muhammad, hal itu diperlukan agar proses Pansus berjalan adil dan terbuka kepada publik.

"Temuan kami itu sebetulnya dijawab saja sama KPK. Fungsi KPK mengonfirmasi temuan kami betul atau tidak," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, materi-materi di Pansus Angket KPK kemungkinan akan ditanyakan kepada KPK dalam forum RDP bersama Komisi III, Rabu mendatang.

Baca: ICW: Ada Sebagian Anggota Pansus KPK yang Menebar Hoaks

Ia mengatakan, hal ini salah satu upaya Komisi III untuk mendinginkan ketegangan yang sempat muncul.

Isu soal kemungkinan memanggil paksa KPK ke Pansus Angket tak perlu dikembangkan.

Arsul mengatakan, sejumlah hal akan diklarifikasi kepada KPK. Namun, ia enggan membeberkan apa saja materi yang ingin ditanyakan Pansus.

"Kalau saya bocorkan, nanti dia siapin (jawaban), dong. Enggak enak," kata Arsul.

Menurut Anggota Komisi III dari PDI-P Junimart Girsang, poin-poin tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan DPR terhadap KPK sebagai mitra kerja.

"Bisa (materi Pansus dibawa ke Komisi III). Itu kan bagian dari pengawasan," ujar Junimart.

Pada 21 Agustus lalu, Pansus merilis 11 temuan awal tanpa meminta klarifikasi KPK.

Baca: Johan Budi: Pak Fahri Itu Anggota Pansus KPK Bukan?

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com