Poin kesebelas temuan Pansus menyebutkan, permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.
Misalnya, laporan terhadap KPK oleh Niko Panji Tirtayasa ke Bareskrim Polri, kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan, kematian saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem, hingga rekaman kesaksian Miryam S Haryani.
Pansus berharap, KPK bersedia datang untuk menjawab temuan-temuan tersebut jika pada saatnya diundang Pansus.
Namun, KPK justru memberi sinyal sebaliknya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK jika diundang.
Dia berpendapat, KPK masih menunggu hasil gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Pansus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.