Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Direktur Penyidikan, Pansus Berencana Panggil Penyidik KPK

Kompas.com - 31/08/2017, 17:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus hak angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pansus akan memanggil penyidik KPK dalam rapat dengar pendapat.

Sebelumnya, pansus telah mendengar keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang diundang ke DPR. Pansus ingin menggali lebih dalam kondisi internal KPK setelah mendapatkan banyak informasi dari Aris.

"Rencananya kami undang penyidik yang lain. Akan kami panggil penyidik-penyidiknya," ujar Agun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Agun mengatakan, hal-hal yang ingin diketahui dari penyidik KPK nantinya mungkin sedikit berbeda dengan Aris. Namun, ia enggan membocorkan dulu materi yang akan dikonfirmasi ke penyidik.

"Kami ingin KPK ke depan betul-betul lembaga yang menjalankan segala kewenangannya dengan tidak menimbulkan polemik," kata Agun.

(Baca: Usai Datangi Pansus, Direktur Penyidikan KPK Langsung Disidang)

Di samping itu, pansus juga akan tetap memanggil pimpinan KPK sebelum masa kerja pansus habis. Batas kerja pansus adalah 28 September 2017. Padahal, sebelumnya KPK secara tegas menolak hadir jika diundang oleh pansus.

"Pasti. Sebelum 28 September kita akan layangkan surat ke pimpinan," kata Agun.

Pansus juga kemungkinan akan menggali keterangan dari para deputi hingga Direktur Penyelidikan. Agun mengatakan, pansus juga ingin mengetahui kewenangan KPK dalam operasi tangkap tangan.

Selain itu, pansus juga berencana memanggil oknum-oknum di KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Oknum tersebut, kata Agun, akan berhadapan dengan pansus dalam sidang di DPR.

"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal, pelanggaran etik, bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, mungkin akan kita panggil," kata dia.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com