JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman masih berlangsung.
Pada Rabu (30/8/2017), Aris dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Pegawai karena menghadiri rapat dengar pendapat dengan panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Ia dianggap tak mematuhi larangan pimpinan KPK untuk tidak menghadiri undangan pansus.
"Sidangnya masih berlanjut. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita menerima laporan dari mereka," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
(baca: Selain Direktur Penyidikan, Dua Penyidik KPK Juga Diperiksa Internal)
Dewan Pertimbangan Pegawai terdiri dari seluruh Eselon I, baik Deputi maupun Sekretaris Jenderal, ditambah Biro Hukum dan Pengawas Internal.
Agus mengatakan, pihaknya menargetkan pekan depan prosesnya sudah selesai dan didapatkan suatu kesimpulan.
"Mudah-mudahan minggu depan selesai," kata Agus.
(baca: Ketua KPK Sebut Direktur Penyidikan Langgar Prosedur karena Hadiri Rapat Pansus)
Sebelumnya, Agus menduga ada pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman dengan datang ke rapat dengar pendapat bersama panitia khusus hak angket KPK di DPR.
Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Pasti KPK punya aturan internal. Bentuk pelanggaran apapun kita punya aturan," ujar Agus.
Agus mengatakan, surat undangan dari Pansus hak angket KPK ditujukan langsung kepada Aris.
Surat tersebut baru ditembuskan ke pimpinan KPK pada Selasa (29/8/2017) sore. Tiga dari lima pimpinan langsung berunding soal panggilan tersebut.
(baca: Jimly: Tindakan Direktur Penyidikan KPK Tak Bisa Dibenarkan)