Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ingat Gloria Natapradja? Kamis Siang, MK Putuskan Gugatan Kewarganegaraannya

Kompas.com - 31/08/2017, 09:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, Kamis (31/8/2017).

Gloria mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan kejelasan soal status kewarganegaraan putrinya, Gloria Natapradja Hamel.

Gloria adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Sidang putusan akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pukul 10.30 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam permohonannya, Ira meminta Majelis Konstitusi membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).

Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK

Alasannya, pasal tersebut mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, jika anak tersebut ingin memeroleh status kewarganegaraan Indonesia.

Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional anak-anak yang terlahir sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang tersebut secara sah mulai diberlakukan.

"Intinya agar anak Pemohon, si Gloria itu menjadi WNI tanpa harus mendaftar (ke Imigrasi) paling lambat 4 tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan," kata Fajar, saat dihubungi.

"Keberlakuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan mengakibatkan kerugian konstitusional karena anak Pemohon kehilangan kesempatan menjadi WNI gara-gara setelah berusia 18 tahun orangtuanya tidak mendaftarkan diri kepada Menteri yang dibatasi 4 tahun setelah UU diundangkan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karenanya, anak Pemohon dianggap sebagai WNA," tambah Fajar.

Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan

Dikonfirmasi terpisah, Ira berharap Majelis Konstitusi dalam putusannya menerima permohonan yang diajukannya tersebut.

"Semoga dikabulkan permohonan kami, karena kalau dikabulkan, otomatis Gloria membantu banyak anak-anak yang senasib," kata Ira, saat dihubungi, Kamis.

Ira mengaku akan menghadiri persidangan bersama Gloria.

Tidak mengikat

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa, 21 November 2016, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa ketentuan Pasal 41 Nomor 10 Tahun 2016 sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini menghindari adanya diskriminasi antara anak-anak yang terlahir sebelum UU tersebut ditetapkan dan anak-anak yang terlahir setelah UU tersebut ditetapkan.

Lebih jauh, menurut Refly, ketentuan tersebut juga berpotensi membuat seorang anak kehilangan kewarganegaraannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com