"Bagaimana bila orangtua tidak mendaftarkan anaknya untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik karena tidak mendaftar, tidak tahu, atau lupa, sehingga, habis tenggat waktu yang diberikan? Tentunya secara otomatis, anak tersebut kehilangan kewarganegaran Indonesianya, sebagaimana dialami Gloria," kata Refly.
Dengan pembatalan aturan tersebut, kata Refly, maka anak-anak pernikahan pasangan WNI dan WNA yang lahir setelah 1 Agustus (2006) maupun sebelum 1 Agustus 2006 tetap diakui kewarganegaraan gandanya sebelum berusia 18 tahun.
Ketika memasuki usia 18 tahun, anak tersebut dapat memilih kewarganegaraan.
Sosok Gloria menjadi sorotan jelang upacara peringatan hari kemerdekaan RI tahun lalu.
Sebab, Gloria digugurkan dari angggota Paskibraka di Istana negara lantaran diketahui memegang paspor Perancis, sebagaimana kewarganegaraan ayahnya.
Oleh karena itu, Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia. Gloria digugurkan pada Senin (15/8/2016), ketika 67 calon Paskibraka lainnya dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.
Padahal, untuk sampai pada tahap ini Gloria telah lolos seleksi di tingkat sekolah, kota, provinsi, dan nasional.
Meskipun tak ikut menjadi anggota Paskibraka saat pengibaran bendera, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Gloria ikut serta ketika uoacara penurunan bendera pada sore harinya.
Update berita:
MK dalam putusannya menolak permohonan uji materi yang diajukan Gloria.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.
Untuk selengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul "MK Tolak Gugatan Terkait Status Kewarganegaraan Gloria Natapradja".
Adapun Gloria mengaku kecewa atas putusan MK tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, menurut Gloria, maka banyak anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing kesulitan mengurus status kewarganegaraan.
Untuk selengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul "Gloria Natapradja: Aku Tahu Rasanya Enggak Dipikirkan Negara...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.